Berita dari TechFlow, pada 7 Juli, menurut FinanceFeeds, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) berhasil menerapkan sanksi hukum terhadap Raimondi P. Bedi dan Patrick Mawanga, keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan dan 6 tahun 6 bulan masing-masing karena melakukan penipuan aset kripto senilai 1,5 juta pound, dengan total hukuman lebih dari 12 tahun.
Pada periode 2017 hingga 2019, dua penjahat melalui penjualan telepon, telah menipu setidaknya 65 investor untuk berinvestasi dalam rencana aset kripto palsu, yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti CCX Capital dan Astaria Group LLP. Hakim menggambarkan mereka sebagai "pelaku utama dalam konspirasi", yang melanggar berat Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar 2000.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Berita dari TechFlow, pada 7 Juli, menurut FinanceFeeds, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) berhasil menerapkan sanksi hukum terhadap Raimondi P. Bedi dan Patrick Mawanga, keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan dan 6 tahun 6 bulan masing-masing karena melakukan penipuan aset kripto senilai 1,5 juta pound, dengan total hukuman lebih dari 12 tahun.
Pada periode 2017 hingga 2019, dua penjahat melalui penjualan telepon, telah menipu setidaknya 65 investor untuk berinvestasi dalam rencana aset kripto palsu, yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti CCX Capital dan Astaria Group LLP. Hakim menggambarkan mereka sebagai "pelaku utama dalam konspirasi", yang melanggar berat Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar 2000.